November 25, 2024

Diduga Pelaksanaan SSC Melanggar, Dilaporkan ke Bawaslu

Surabaya (suararakyatjatim) – Satgas Pemantau Pemilu LIRA mendatangi kantor Bawaslu Kota Surabaya, Rabu (7/10). Kedatangan LIRA ini untuk menyerahkan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pendukung paslon Walikota Surabaya.

Dugaan pelanggaran berupa pelaksanaan program Surabaya Smart City (SSC) yang di gunakan sebagai kampanye pemenangan paslon oleh tim juri yang juga diduga ASN.

Dimana lokasi pelaksanaan program SSC yang ditenggarai dugaan pelanggaran terjadi di RT. 03 RW. 02 Kelurahan Balasklumprik, Kecamatan Wiyung tidak lama ini.

Satgas pemantau melapor kejadian ke kantor Bawaslu agar segera ditindak lanjuti. Sebab dikhawatirkan program untuk 154 kelurahan peserta SSC yang di biayai Pemkot Surabaya ini digunakan sebagai alat kampanye untuk mendukung salah satu paslon dengan nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji.

Selain dugaan pelanggaran program SSC, LIRA juga melaporkan dugaan salah satu paslon yang menggunakan tiang- tiang penerangan Jalan umum (PJU) untuk pemasangan APK banner-banner paslon nomer urut 1 di beberapa sejumlah titik Surabaya barat.

“Setiap laporan dugaan pelanggaran harus segera di tindak lanjuti oleh Bawaslu, jika benar terdapat unsur pelanggaran harus ada sanksi. apa lagi jenis dugaan pelanggarannya menggunakan fasilitas negera,” kata Abdul Haris, SH, Ketua Satgas Pemantau dari LIRA.

Penggunaan fasilitas negera sebagai alat kampanye ini menurut dia melanggar Pasal 63 ayat (3) huruf a dan (b) pkpu no 11 tahun 2020
Pasal 69 ayat (1),(4) pkpu no 11 tahun 2020. Dimana tujuan SSC sebenarnya bukan untuk kampanye, namun meningkatkan mutu potensi kearifan lokal guna menjadi kampung unggulan.

Laporan sendiri sudah diterima pihak Bawaslu. Hingga pihak LIRA mendapatkan salinan surat bukti tanda terima dengan nomor : 06/L.1/STGS.P-LIRA-SBY/2020.

Dengan adanya laporan ini Bawaslu berjanji akan menindak lanjuti. “Atas laporan Satgas Pemantau LIRA, Bawaslu akan mengkaji bukti materil dan non materil guna memenuhi persyaratan laporan pelanggaran pilkada,” kata Komisioner Bawaslu Surabaya, Hadi Margo Sambodo ketika dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak termasuk beberapa RT di Surabaya mempermasalahkan program SSC yang disinyalir ditunggangi kepentingan politik menjelang Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Surabaya.

Mulai dari persiapan yang terkesan asal-asalan dan mendadak, serta dugaan ketidak netralan team SSC dengan membawa kepentingan salah satu paslon.(why)