suararakyatjatim.com – Kekosongan pimpinan di Komisi A DPRD Kota Surabaya menjadi perbincangan hangat di kalangan wakil rakyat, khususnya para anggota Komisi A.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Saifuddin Zuhri mengatakan bahwa sesuai Tatib DPRD Kota Surabaya No1 Tahun 2018 Pasal 47 untuk pemilihan pimpinan komisi adalah hak anggota komisi tersebut
“Jadi untuk pengisian jabatan lowong dalam kaitan perpindahan Ketua selaku ketua komisi, kita mengacu kepada tatib dewan tersebut,” ujarnya, Jumat (15/9/2023) di Jalan Yos Sudarso Surabaya.
Ipuk sapaan akrab Saifuddfin Zuhri menjelaskan bahwa dengan mengacu kepada tatib tersebut keputusan ada di seluruh anggota komisi A DPRD Kota Surabaya dan kehadiran pimpinan dewan adalah sebagai fasilitator.
“Tergantung kesepakatan anggota komisi, itu sesuai tata tertib yang ada. Kita tetap melakukan koordinasi antar anggota komisi meskipun tidak dalam kerangka kepentingan pribadi,” papar legislator senior dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya ini.
Saifuddin Zuhri menyatakan bahwa saat ini masih menunggu hasil Badan Musyawarah yang nantinya akan ada perintah untuk menghadiri forum pemilihan alat kelengkapan di Komisi A dalam hal ini akan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, A.H Thony.
“Harapannya, pada calon ketua komisi A yang akan datang adalah sosok yang mampu membawa situasi pada suhu politik yang sejuk, bagus dan mampu menghormati pada teman-teman yang ada disini. Utamanya dalam membangun integritas anggota komisi A,” tutup Ipuk.
Imam Syafi’i yang juga Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya mengatakan bahwa pada tatib dewan juga disebutkan bahwa salah satu syaratnya adalah kehadiran anggota dewan dalam hal ini anggota komisi A harus kuorum untuk bisa mencapai kesepakatan dan keputusan.
“Saat ini anggota komisi A ini jumlahnya 12 orang. Untuk bisa kuorum paling tidak harus dihadiri 7 orang. Karena harus 50 persen plus satu,” terangnya.(why)