suararakyatjatim.com – Pemasangan baliho politik sempat ramai menjadi bahan perbincangan di Kota Surabaya. Bahkan ramai pemberitaan terkait hal tersebut di beberapa media massa.
Subairi selaku Anggota KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia mengatakan bahwa sesuai jadwal dan tahapan pemilu bahwa saat ini belum memasuki masa kampanye.
“Sesuai dengan tahapan yang ada, untuk masa kampanye itu pada 28 November 2023 sampai 10 Pebruari 2024,” ujar Subairi melalui telepon pribadinya, Jum’at (15/2/2023) siang.
Dia menjelaskan, masa kampanye maksudnya dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga. Hal ini mempertegas ramainya pemberitaan terkait pemasangan baliho beberapa hari lalu.
“Sedangkan untuk kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dan media sosial, kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media dare itu jadwalnya pada Minggu, 21 Januari sampai dengan Sabtu, 10 Februari 2024, ” papar Subairi.
Dirinya juga menyampaikan bahwa masa tenang akan berlangsung dari Minggu 11 Februari hingga Selasa 13 Februari 2024.
“Lebih rinci ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” tukas Subairi.(why)