Oktober 25, 2024

Komisi B DPRD Surabaya Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Bagi UMKM Lokal

suararakyatjatim.com – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno, mendorong program percepatan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Surabaya.

Dorongan tersebut disampaikan Anas Karno seusai menggelar Penjaringan Aspirasi Masyarakat DPRD Kota Surabaya Masa Reses Tahun Sidang Kelima Masa Persidangan Kesatu Tahun Anggaran 2023 di kawasan Bulak Rukem Surabaya.

“Kami mendapat aspirasi dari pelaku UMKM setempat yang masih belum bisa mengakses sertifikasi Halal meskipun mereka telah mengikuti pendampingan,” kata Anas Karno, Kamis (12/10/2023).

Anas menambahkan bahwa seharusnya ada upaya-upaya pendampingan yang lebih intens bagi pelaku UMKM.

“Ini mungkin karena masih belum intens dalam sosialisasi maupun pendampingan sehingga perlu kita dorong agar para UMKM ini bisa memdapatkan sertifikasi,” tambah politisi fraksi PDI Perjuangan kota Surabaya ini.

Padahal, lanjut legislator yang juga tokoh penggerak UMKM kota Surabaya ini sertifikasi halal ini sangat berguna bagi pelaku UMKM untuk bisa meningkatkankan daya saing produknya.

“Sertifikasi halal ini bisa mendongkrak daya saing bagi pelaku UMKM sehingga dengan demikian bisa memberikan nilai lebih dalam mengembangkan pasar dan pada akhirnya membuat UMKM lokal ini bisa naik kelas,” sambungnya.

Sementara itu, Aini salah satu pelaku UMKM dari Bulak Rukem menyampaikan bahwa saat ini dirinya kesulitan dalam mengakses program sertifikasi halal.

“Kami kebingunan bagaimana cara untuk mendapatkan sertifikasi halal. Padahal sertifikasi Halal tersebut sangat kami butuhkan,” keluh Aini.

Aini juga menambahkan bahwa sebenarnya dirinya juga pernah ada pelatihan namun setelah itu tidak ada kelanjutannya.

“Kami tidak tahu harus kemana dan bagaimana,” tutur Aini.

Seperti diketahui Program sertifikasi produk halal yang telah dimulai oleh pemerintah sejak 17 Oktober 2010.
Dimana dalam program sertifikasi ini mewajibkan kepemilikan sertifikat halal bagi seluruh produk yang dipasarkan di pasar domestik.

Kebijakan ini memang diambil oleh pemerintah untuk mempercepat program sertifikasi produk halal, khususnya bagi usaha mikro dan kecil di bidang makanan-minuman. Sebab, pemerintah menjadwalkan produk makanan dan minuman bisa tersertifikasi menyeluruh sampai batas waktu, yaitu 17 Oktober 2024.(why)