November 25, 2024

Jaga Kenyamanan Pengunjung,DPRD Surabaya Minta UPTD Tegakkan Aturan Pedagang di Kawasan Wisata Kenjeran

suararakyarjatim.com – Komisi B DPRD Surabaya yang membidangi perekonomian menggelar rapat dengar pendapat dengan beberapa pihak sebagai respon pengaduan sejumlah pedagang di area Tempat Hiburan Pantai (THP) Kenjeran terkait kenyamanan pengunjung yang berdampak terhadap kelanjutan lokasi wisata milik Pemkot Surabaya tersebut.

Sejumlah pedagang menginginkan agar seluruhnya bisa mematuhi aturan layanan terhadap pengunjung yang sudah dibuat oleh pengelola THP Kenjeran, karena selama ini ada beberapa oknum pedagang yang menawarkan barang dagangnnya di sembarang tempat sehingga bisa mengganggu kenyamanan para pengunjung.

Anas Karno Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya mengatakan, bahwa rapat permasalahan stan pedagang THP Kenjeran telah dua kali digelar. Rapat pertama, pedagang meminta jualan bebas, artinya, pedangang meminta stand makanan dan oleh oleh hasil alam menjadi satu.

“Itu kita kurang sepakat. Seharusnya dipisah sendiri sendiri antara stand pedagang yang berjualan makanan dan oleh oleh hasil alam. Kalau stand pedagang makanan seperti kupang dan minuman itu sudah betul jadi satu. Sedangkan dibelakang stand makanan, ada stand pedagang yang berjualan oleh oleh hasil alam. Itu betul tapi pedagang meminta dicampur lah itu kurang bagus,”ucapnya. Selasa (09/01/24).

Untuk rapat saat ini, kata politisi PDIP ini, tentang komplin pelayanan oleh pedagang lain terhadap para pengunjung. Seperti menawarkan menu makanan yang terkesan menarik narik untuk mengajak pengunjung dibawa ke stand pedagang lain sehingga pedagang yang sekarang ini komplin.

Menurut Anas Karno hal tersebut dirasa kurang bagus yang bisa menimbul ketidaknyamanan bagi para pengunjung sehingga UPTD Pengelola THP Kenjeran membuat aturan.

“Kita (Komisi B) sepakat aturan yang dibuat oleh UPTD sebagai pengelola THP Kenjeran bersama Dinas Pariwisata ini. Supaya para pengunjung bisa bebas menikmati suasana wisata di THP Kenjeran lebih dahulu. Setelah itu para pengunjung ini akan memilih sendiri stand makanan mana yang cocok,” katanya.

Menurut Anas Karno, dengan demikian para pengunjung bisa bebas menikmati suasana wisata di THP Kenjeran lebih dahulu. Setelah itu para pengunjung ini akan memilih sendiri stand makanan mana yang cocok.

Untuk itu, Komisi B meminta permasalahan antar pedagang satu dengan yang lain ini diselesaikan melalui pendekatan secara humanis.

“Kita tadi meminta UPTD selaku pengelola THP Kenjeran untuk segera menyelesaikan permasalahan pedagang ini,” pungkasnya.

Menurut keterangan Imam Gozali selaku Perwakilan Pedagang Blok A THP Kenjeran, bahwa pedagang di Tempat Hiburan Pantai (THP) Kenjeran yang pernah mengadu ke Komisi B DPRD Surabaya dikatakan tidak seluruhnya mewakili pedagang.

Hal itu disampaikan oleh salah satu perwakilan pedagang THP Kenjeran lainnya yang juga mengadu ke komisi B DPRD Surabaya.

“Bawasannya laporan yang dibuat (Pedagang) waktu dulu tidak seluruhnya mewakili pedagang, saya tahu betul itu,” kata Imam Gozali ditemui usai rapat.

Imam Gozali menceritakan, permasalahan sebenarnya adalah adanya pedagang lain yang menawarkan tikar dan makanan secara langsung kepada pengunjung yang baru datang masuk di THP Kenjeran.

“Nah ini rupanya dimanfaatkan oleh orang orang (pedagang) yang nakal tawarkan itu,” ungkapnya.

Pedagang seperti itu menurut imam membuat risih seperti tidak beretika bisa menimbulkan ketidaknyamanan terhadap para pengunjung.

“Makanya pihak pengelola THP Kenjeran ini membuat aturan,” katanya.

Lantas dengan adanya aturan tersebut, lanjut Imam pihak pengelola THP Kenjeran disudutkan bahkan dilaporkan ke komisi B DPRD Surabaya.

“Pak Ismet (Kepala UPTD THP Kenjeran) ini disudutkan dan di laporkan ke Komisi B DPRD Surabaya,” keluhnya.

Padahal, Imam Gozali bersama pedagang yang berada di blok A sangat menyetujui aturan yang sudah disepakati bersama sama.

“Kita ini juga salah satu perwakilan (Pedagang) dari blok A sangat setuju dan saya apresiasi aturan itu,” katanya.

Menurut Imam Gozali, bahwa aturan tersebut dinilai cukup bagus supaya para pengunjung diberikan kesempatan lebih dahulu untuk menikmati suasana pantai Kenjeran lama.

“Biarkan para pengunjung ini jalan jalan dulu, tapi jangan ditawar tawari seperti ditarik tarik gitu,” tuturnya.

Sementara itu, Rusdi Ismet Kepala UPTD THP Kenjeran mengatakan, hasil rapat komisi B menyampaikan tetap harus dilakukan pendekatan yang humanis terhadap pedagang.

“Bagaimanapun juga UPTD objek wisata pantai kenjeran ini sudah dikenal lama sejak dulu,” ujarnya.

Apalagi, Rusdi Ismet menjelaskan, sejak pandemi covid tahun 2021 kemarin objek wisata pantai kenjeran sudah dilakukan revitalisasi.

“Sehingga sekarang objek wisata pantai kenjeran lama ini semakin bagus dan nyaman,” terangnya.

Artinya menurut Rusdi Ismet, harus ada pola pola pendekatan terhadap para pendekatan yang ada di wisata pantai Kenjeran lama.

“Dia (Pedagang) ini bisa mengikuti aturan naik kelas seperti itu,” katanya

Menurut Rusdi Ismet, supaya nanti pengunjung wisata pantai Kenjeran ini bisa merasakan kenyamanan

“Artinya nanti kami dari pihak pengelola memberikan sosialisasi lagi kepada mereka,” katanya

Selain itu, lanjut rusdi Ismet, mungkin bisa dibantu dari Dinkop untuk memberikan pelatihan atau Diklat kepada para pedagang yang tidak harus meninggalkan tempat usaha mereka.

Mungkin langsung on the spot di lapangan bagaimana cara menawarkan menu yang baik kepada pengunjung dan lain sebagainya,” tuturnya.(why)