November 25, 2024

DPRD Surabaya Minta Target Pansus Raperda PDAM Surya Sembada Tiga Bulan Tuntas

suararakyatjatim.com – Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Dr. M. Ikhsan S. Psi, MM, memberikan tanggapkan terkait Raperda PDAM Surya Sembada Kota Surabaya yang digelar sebelumnya dalam rapat paripurna di DPRD Surabaya.

Ikhsan mengatakan, dari amanatnya undang-undang negeri ini, kita menyesuaikan dengan bentuk PDAM Surya Sembada Surabaya dan diharapkan dengan yang baru nanti akan jadi lebih efektif serta efisien.

“Kemudian pandangan dari fraksi-fraksi, rekomendasinya, dan juga masukannya,” katanya usai rapat paripurna yang digelar DPRD Surabaya, Senin (13/05/2024) siang.

Menurut Ikhsan, catatan itu nanti kemudian jadi tambahan ketika pembahasan nanti, agar pansusnya akan lebih detail lagi.

Ikhsan pun mengatakan kinerja PDAM nanti akan bagus lagi, dan diharapkan kedepannya kinerja bisa lebih bagus lagi ketika pelayanan sudah mencapai 100 persen.

“Pembahasan di pansus nanti tentunya bukan cuma sekedar perubahan, tapi bagaimana bersama-sama membuat kinerjanya PDAM Surya Sembada nanti menjadi lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Drs. A. Hermas Thony, M.Si selaku Wakil Ketua DPRD Surabaya menanggapi atas usulan dari Pemerintah Kota Surabaya agar menyerahkan pansus ini ke Komisi B.

“Komisi B ini memang leading sektornya itu, mengetahui kinerja PDAM Surya Sembada Surabaya itu seperti apa dan kendalanya seperti apa,” ucapnya.

A.H. Thony panggilan akrabnya mengatakan, dengan mereka memahami permasalahan-permasalahan yang dihadapi, maka tantangannya juga yang harus dipikirkan.

“Saya rasa kita serahkan ke Komisi B, agar pansus ini akan lebih fokus,” ungkapnya.

Kemudian misi dan usulan dari Pemerintah Kota Surabaya untuk menjadikan PDAM Surya Sembada Surabaya agar menjadi lebih baik lagi, menurut A.H. Thony akan bisa cepat dirumuskan solusi-solusinya melalui perda.

“Saya pikir kalau targetnya pansus ini normatif. Kalau bisa 3 bulan selesai, karena kita tidak ingin berlama-lama. Mengingat masa jabatan dari para dewan ini sudah mendekati mau habis,” tandasnya.

Mochamad Machmud, Anggota Komisi A DPRD Surabaya mengatakan, jika perubahan status BUMD dari Perusahaan Daerah ke Perseroan atau lainnya, maka harus disertai juga dengan kualitas.

“Perubahan status Perusahaan Daerah ke Perseroan atau menjadi ke yang lain itu harus disertai juga dengan peningkatan kualitas,” katanya.

Menurut Abah Machmud panggilan akrabnya mengatakan, salah satu peningkatan kualitas diantaranya adalah tidak ada keluhan konsumen, jumlah volume air cukup tinggi, dan kualitas air tidak boleh keruh.

“Nah ini seharusnya tidak ada lagi air keruh. Berikutnya juga jangan sampai ada air yang tidak mengalir,” ujarnya.

Legislator Fraksi Demokrat DPRD Surabaya ini mengingatkan lagi, kalau sampai perubahan status Perusahaan Daerah ke Perseroan atau ke Perumda, atau pun menjadi ke yang lain tidak membawa efek apapun ke masyarakat, maka itu sama saja percuma tidak ada apa-apanya.

“Kalau pun pemerataan aliran air PDAM untuk semua warga Surabaya saya rasa sudah cukup bagus. Namun tinggal kualitas air masih ada di beberapa titik yang keruh, dan itu pernah diakui oleh pihak PDAM sendiri. Banyak lumpur, banyak cacing dan lainnya,” ungkapnya.

Sedangkan terkait air layak minum dari PDAM, Abah Machmud pun meragukan dikarenakan pihak PDAM masih belum bisa menjaga kualitas.

“Kemarin sudah kami bahas sewaktu LKPJ Wali Kota, bahwa air PDAM yang bisa dikonsumsi layak minum itu ternyata masih belum mampu dikarenakan kualitasnya,” ujarnya.

Abah Machmud pun berharap, jika PDAM Surya Sembada Surabaya sebagai salah satu BUMD di Kota Surabaya benar-benar akan melakukan perubahan status maka harus juga disertai dengan peningkatan kualitas.

“Sekali lagi saya ingatkan, harus juga disertai dengan peningkatan kualitas, karena ini juga harus membawa efek ke masyarakat,” pungkas dia.(ADV/why)