suararakyatjatim.com – Dalam sebuah upaya untuk memastikan bahwa proses pemotongan hewan dilakukan dengan benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip halal, berbagai pihak terlibat dalam mempromosikan praktik yang memperhatikan kesejahteraan hewan dan kepatuhan syariah, Hal ini yang dikatakan Hj.Luthfiyah ketua Komisi B DPRD kota Surabaya, Jum’at (14/6/2024).
Menurut Hj. Luthfiyah, Fasilitas pemotongan hewan (RPH) di berbagai wilayah telah mengadopsi prosedur yang berorientasi pada kesejahteraan hewan. Ini termasuk penggunaan teknologi canggih, pelatihan karyawan, dan pemantauan ketat selama proses pemotongan.
“Dengan demikian, setiap tahap pemotongan dilakukan dengan memperhatikan kesejahteraan hewan serta keamanan pangan,” katanya.
Di samping itu, lanjut Hj. Luthfiyah pemotongan hewan juga harus memenuhi persyaratan syariah Islam. Ini melibatkan penggunaan metode pemotongan yang sesuai dengan prinsip-prinsip halal, termasuk penyebutan nama Allah sebelum proses pemotongan dimulai dan penggunaan pisau yang tajam untuk memastikan pemotongan yang cepat dan minim rasa sakit bagi hewan.
Para ahli kesejahteraan hewan dan ulama juga bekerja sama untuk memberikan panduan tentang cara melakukan pemotongan hewan yang benar dan halal. Mereka memberikan penekanan pada pentingnya pengetahuan anatomi hewan dan teknik pemotongan yang tepat guna meminimalkan rasa sakit dan kecemasan pada hewan.
“Praktik pemotongan hewan yang benar dan halal tidak hanya menjadi kewajiban agama, tetapi juga mencerminkan komitmen kita sebagai masyarakat untuk menghormati kehidupan hewan dan memastikan bahwa daging yang dikonsumsi aman dan bermutu,” ungkapnya Hj. Luthfiyah Legislator dari partai Gerindra.
Dengan adopsi praktik-praktik terbaik dalam pemotongan hewan, kita dapat memastikan bahwa kesejahteraan hewan dan kepatuhan syariah tetap menjadi prioritas utama dalam industri pemotongan hewan.
“Maka dari itu tukang pemotong hewan harus mempunyai sertifikasi,”pungkasnya.(ADV/why)