Surabaya (suararakyatjatim) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan upah minimum Provinsi Jatim naik sebesar 5,65 persen atau sebesar Rp 100.000, yang sebelumnya Rp 1.768.777 menjadi Rp 1.868.777. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020, dan hal tersebut mulai berlaku tahun 2021.
Gubernur Khofifah mengatakan, keputusan UMP merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha.
“Ada surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI no 11/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 saat Pendemic Covid-19. Maka tanggal 27 malam sudah dilakukan rapat Dewan Pengupahan dan kemarin tanggal 30 Oktober dini hari sudah diputuskan,” jelas Gubernur Khofifah, Senin (2/11/2020).
Menurutnya, UMP saat ini memang di bawah dari nilai UMK terendah di Jatim. Ada 9 kabupaten di Jatim yang saat ini UMK-nya senilai Rp 1.913.331, yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan.
“Kenapa ini perlu saya sampaikan, pertimbangan Pemprov Jatim, yang pertama bahwa sektor industri pengusaha harus tetap terjamin kelangsungan usahanya. Kita semua memahami ada sektor terdampak, ada yang tidak terdampak,” katanya.
Khofifah menjelaskan, apa yang menjadi tuntutan para buruh pada saat mereka melakukan unjuk rasa pada 27 Oktober salah satunya adalah kenaikan Rp 600 ribu. Ada perhitungan terkait KHL, P3, purchasing power yang mereka inginkan. Hal ini akan menjadi pertimbangan-pertimbangan di dalam proses pengambilan keputusan ketika memutuskan UMP.
Gubernur Khofifah juga mengatakan bahwa UMP ada masa berlakunya sampai pada keputusan UMK, sehinga ketika UMK sudah diputuskan pada akhir November mendatang, maka UMP tidak berlaku lagi dan yang berlaku adalah UMK. Berikutnya, lanjut Khofifah, Dewan Pengupahan akan melakukan koordinasi dengan Bupati/Walikota untuk segera memusyawarahkan keputusan terkait dengan UMK.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Timur, Achmad Fauzi, mengatakan, situasi saat ini masih dalam pandemi covid-19, namun tidak semua perusahaan terkena dampaknya. Justru bahkan ada banyak perusahaan yang karena pandemi produktifitasnya masih jalan, stabil dan mengarah pada peningkatan.
“Kami mencarikan solusi yang terbaik di masa pandemi seperti ini sangat berat, dengan mencarikan angka yang pas. Hasilnya kenaikan tidak naik secara ekstrim. hanya 5,65 persen atau Rp 100 ribu sudah bagus,” katanya.
Dikatakannya, kenaikan 5,65 persen ini merupakan kenaikan UMP yang terbanyak se Indonesia. Untuk itu, diharapkannya semuanya baik pekerja/buruh maupun pengusaha sama sama memaklumi kenaikan UMP tersebut.
“Untuk itu bapak ibu saudara sekalian maka dari itu saya sebagai ketua DPD Jawa Timur yang terbesar di Jawa Timur sama-sama dewan pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur serikat pekerja mengambil langkah tegas, jelas bahwa kenaikan hal ini tidak boleh didasarkan emosional, tidak boleh didasarkan oleh ambisius semata-mata, tetapi harus meyakinkan semua pihak bahwa kehidupan industri harus tetap jalan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Fauzi, bersama gubernur pihaknya telah membicarakan masalah besaran kenaikan nilai UMK. “Ucapan terima kasih saya sampaikan kepada seluruh Serikat Pekerja, kepada tokoh-tokoh pekerjaan di Jawa Timur, bahwa di tengah-tengah pandemi masih mendapatkan kenaikan upah,” tuturnya.
“Kepada dunia usaha, kepada ketua apindo, kepada para ketua Asosiasi Pengusaha yang lain. “Sekali lagi dengan mengucapkan syukur alhamdulillah kepada kawan-kawan Serikat Pekerja di Jawa Timur syukuri yang telah dinaikkan oleh gubernur, keputusan ini adalah keputusan yang terbaik dan dunia usaha tetap harus kita selamatkan,” imbuhnya.(di/why)
Penulis: Agung Wahyudi
Editor: Dodik Wahyu