suararakyatjatim.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya bersama Wali Kota Surabaya Persetujuan Fraksi Atas Perubahan Bentuk Hukum PDAM Surya Sembada Menjadi Perumda Surya Sembada. Dengan Catatan Harus Mampu Meningkatkan Kwalitas Air Produksinya Menjadi Air Layak Minum yang digelar Senin (13/01/2025) di lantai 3 Gedung DPRD Kota Surabaya.
Rapat Paripurna yang dipimpin Bachtiar Rifai SH, Wakil Ketua DPRD Kota Surbaya, ini dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota atas rancangan peraturan daerah Kota Surabaya tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan oleh Wali Kota Surabaya. Dan, pendapat akhir fraksi atas rancangan peraturan daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya oleh perwakilan fraksi.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Eri Cahyadi mengungkapkan, bahwa dalam rangka menjamin keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produksi hasil hewan sebagai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta dalam peningkatan produksi dan produktifitas ternak serta melindungi masyarakat telah ditetapkan peraturan daerah kota Surabaya No. 8 tahun 1995 dan peraturan daerah kota Surabaya no. 20 tahun 1996.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 6 ayat 3, pasal 29 ayat 2 dan ayat 3, pasal 50 ayat 4, pasal 52 ayat 1, pasal 62 ayat 2, pasal 69 ayat 2, pasal 72 ayat 1 dan ayat 2, Undang – Undang 18 tahun 2009 tentang peternakan dan Kesehatan hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No 41 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang No 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
Bahwa dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat maka peraturan daerah nomor 8 tahun 1995 tentang penampungan dan pemotongan unggas serta peredaran daging unggas kotamadya daerah tingkat 2 Surabaya dan peraturan daerah kota Surabaya No 20 tahun 1996 tentang pendaftaran usaha peternakan rakyat kotamadya daerah tingkat 2 Surabaya perlu ditinjau kembali.
“Melalui kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih kepada dewan perwakilan rakyat daerah kota Surabaya yang berkenan menyelenggarakan rapat paripurna 1. terkait dengan pengajuan raperda perihal dimaksud. Dan besar harapan kami raperda tersebut segera dapat dibahas lebih lanjut dalam rapat dewan perwakilan rakyat daerah bersama – sama unsur pemerintah daerah kota Surabaya,” papar Wali Kota Eri Cahyadi.
Disampaikan oleh pimpinan rapat, bahwa terhadap penjelasan wali kota atas raperda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, fraksi – fraksi akan menyampaikan pemandangan umum fraksi yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna berikutnya.
Selanjutnya, pada sesi pendapat akhir fraksi atas rancangan peraturan daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya, oleh perwakilan fraksi, pimpinan rapat mengungkapkan, bahwa pansus yang membahas raperda tersebut telah menyelesaikan pembahasannya dan telah melaporkan hasilnya kepada Badan Musyawarah.
“Sebelum mengambil Keputusan atas raperda tersebut, serta dengan memperhatikan ketentuan pasal 9 ayat 3 huruf d Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Surabaya, pada rapat paripurna ini fraksi – fraksi akan menyampaikan pendapat akhir fraksinya.
Para Fraksi, yakni dari Fraksi Partai Demokrat – PPP – Nasdem yang diwakili H.M. Machmud, S.Sos, M.Si, Fraksi Partai Golkar yang diwakili Akhmad Nuryanto, S.Pd, Fraksi PDI Perjuangan – PAN yang diwakili Dokter Zurothul Mar’ah, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang diwakili Hj Eni Winarsih, Fraksi Kebangkitan Bangsa yang diwakili Aisyafiah Asyfar, Fraksi Partai Gerindra yang diwakili oleh Rabani Al Yunifar, SH, serta Fraksi PSI yang diwakili Dokter Mikhael Reksodimulyo, MBA, M.Kes, pada intinya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya menjadi Peraturan Daerah Kota Surabaya, dengan kata lain menyetujui disesuaikannya bentuk hukum Perusahaan daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya menjadi Perusahaan Umum Daerah Surya Sembada Kota Surabaya.
Hanya diantara para fraksi ada yang memberikan catatan atas persetujuan mereka. Dari Fraksi Partai Golkar, mengharapkan bisa membawa perubahan positif dalam system pengelolaan yang lebih professional, meningkatkan peran dan fungsinya menjadi BUMD yang bertanggung jawab dan menjamin penyediaan hak rakyat atas air bersih untuk kebutuhan sehari hari.
Fraksi Partai Keadilan, meminta PDAM yang telah menjadi Perumda agar lebih berorientasi kepada pelayanan. Sepatutnya Perumda Air Minum Surya Sembada dapat mengejar ketertinggalan yang selama ini menjadi tolok ukur, yakni pemenuhan kwalitas, kuantitas dan kontinuitas air. Menurutnya, secara kwalitas air saat ini belum memenuhi syarat air minum disebabkan mahalnya biaya rehabilitasi jaringan.
Sedangkan Fraksi PSI memberikan catatan, bahwa selama ini PDAM Surya Sembada dalam memberikan pelayanan masih jauh dari kata sempurna. PDAM Surya sembada Kota Surabaya masih belum dapat maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Surabaya, terutama terkait kwalitas air bersih yang layak minum. Terbukti masih banyaknya warga Surabaya yang lebih nyaman membeli dan meminum air kemasan atau air isi ulang dari pada meminum air PDAM, walaupun harganya lebih mahal. Air produksi PDAM sering kali keruh dan tidak jernih, sehingga tidak layak dibuat mandi.
Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya harus mampu meyakinkan warga kota Surabaya, bahwa air produksinya adalah air bersih yang layak minum. Sehingga warga kota Surabaya tidak lagi terbebani untuk membeli air minum kemasan atau dari air isi ulang. Hal itu meningingat masih banyak kebutuhan pokok lainnya yang menjadi beban masyarakat.(why)