Maret 15, 2025

Pansus DPRD Surabaya Dalami Aspek Hukum dan Perencanaan Rusunawa

suararakyatjatim.com – Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak DPRD Surabaya menggelar rapat perdana di ruang rapat Komisi A pada Selasa (18/2/2025). Rapat ini bertujuan untuk mendalami aspek hukum serta latar belakang inisiatif pembuatan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang hunian layak, khususnya terkait rumah susun sewa (rusunawa) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Juru bicara pansus sekaligus nggota Komisi A DPRD Surabaya, Aldy Blaviandy, menegaskan bahwa pembahasan pansus tidak hanya terfokus pada hunian layak di rusunawa semata. Menurutnya, aspek hukum dan kriteria rusunawa yang ideal perlu dikaji dengan cermat. “Kita juga butuh kejelasan terkait payung hukum yang mengatur, serta kriteria yang akan kita bahas lebih dalam. Pansus ini akan bekerja cukup lama karena perlu kehati-hatian dalam merancang aturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Aldy kepada pers seusai rapat pansus.

Salah satu pembahasan utama dalam rapat tersebut adalah mengenai klausul pasal 57 yang dijadikan acuan dalam penyusunan raperda terkait pengelolaan rusunawa oleh pemerintah kota. “Kami berpandangan bahwa rusunawa sebaiknya dikelola oleh pemerintah kota, bukan diserahkan ke swasta. Ini penting untuk melindungi MBR agar tidak ada pihak lain yang turut campur dalam pengelolaan yang dapat merugikan masyarakat,” jelas Aldy.

Selain itu, pansus juga menyoroti pentingnya dokumen Setifikat Laik Fungsi (LSF) sebagai standar kelayakan gedung-gedung di Surabaya. “Banyak gedung yang belum melengkapi dokumen tersebut. Kami berharap dalam raperda ini, LSF bisa menjadi salah satu pintu pengaturan kelayakan bangunan bertingkat di Surabaya,” tuturnya.

Pansus berencana mengundang dinas terkait pada Kamis mendatang, termasuk Dinas Hukum dan pencetus ide raperda ini, guna memperdalam landasan hukum serta melakukan perubahan pasal sesuai kebutuhan. “Kami ingin memastikan bahwa pembangunan rusunawa ini bisa segera direalisasikan setelah raperda disahkan. Harapannya, ini bisa menjadi model yang nantinya bisa juga diadopsi oleh daerah lain,” kata Aldy.

Dalam rapat juga dibahas opsi peningkatan jumlah lantai rusunawa. Saat ini, rusunawa di Surabaya masih dibatasi lima lantai, namun pansus mempertimbangkan untuk menaikkan jumlah lantai menjadi lebih tinggi lagi agar pemanfaatan lahan lebih optimal. “Dengan lahan perkotaan yang semakin terbatas, pansus menilai opsi peningkatan lantai ini menjadi solusi agar lebih banyak masyarakat yang bisa mendapatkan hunian layak,” tambahnya.

Aldy menunjukkan keberpihakan pansus terhadap MBR menjadi poin utama dalam pembentukan raperda hunian layak. Dengan memastikan bahwa rusunawa tetap berada di bawah pengelolaan pemerintah kota, kebijakan ini dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dan menghindarkan mereka dari campur tangan pihak swasta yang berorientasi pada keuntungan.

Penguatan regulasi terkait LSF menjadi langkah strategis dalam meningkatkan standar keamanan dan kelayakan hunian di Surabaya. Aldy berpandangan rapat pansus menjadi langkah awal yang penting dalam membangun landasan hukum yang kuat untuk hunian layak di Surabaya. “Jika raperda ini dapat segera disahkan, diharapkan pembangunan rusunawa akan lebih cepat terealisasi”, tutup Aldy.(yu)