Maret 15, 2025

DPRD Surabaya Setujui RTRW 2025-2045, Sinkronisasi PSN Surabaya Waterfront Land

DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya 2025-2045.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai dihadiri oleh 34 anggota dewan, Wali Kota Surabaya mengikuti secara daring karena menghadiri pelantikan kepala daerah di Jakarta dan Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Ikhsan mewakili Pemerintah Kota.

Sebagian besar fraksi di DPRD Surabaya menyatakan persetujuan terhadap Raperda RTRW ini. Fraksi-fraksi yang menyatakan setuju meliputi Gerindra, Golkar, PDI-P, PKB, Demokrat-PPP-Nasdem, dan PSI. Sementara itu, Fraksi PKS juga menyetujui pengesahan RTRW, tetapi dengan beberapa catatan penting.

Juru bicara Komisi C, Aning Rahmawati, menyampaikan bahwa Raperda RTRW ini merupakan dokumen istimewa karena pembahasannya melewati lebih dari satu periode kepemimpinan DPRD. Prosesnya mendapat berbagai tantangan, terutama dalam tahap sinkronisasi di tingkat provinsi dan pusat.

“Namun dengan usaha yang intensif, akhirnya RTRW ini memperoleh persetujuan substansi dari lintas kementerian dan siap disetujui bersama. Salah satu catatan utama dalam RTRW adalah sinkronisasi dengan proyek strategis seperti Surabaya Waterfront Land (SWL) dan infrastruktur pendukungnya”, kata Aning dalam laporannya di rapat paripurna.

Menurut Aning, Komisi C menekankan pentingnya mitigasi konflik agar proyek tersebut tidak berdampak negatif pada masyarakat. “Audit tata ruang Kota Surabaya menjadi perhatian khusus untuk memastikan RTRW kota selaras dengan revisi RTRW Provinsi Jawa Timur yang sedang berlangsung”, tambah Aning.

Sedangkan Juru bicara Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo, dalam sambutannya menyoroti delapan poin dalam pendapat akhirnya. Salah satunya adalah memastikan berbagai masukan dalam notula rapat telah terakomodasi dalam Raperda RTRW. Selain itu, Fraksi PKS mendukung Pemerintah Kota dalam meminta Pemerintah Pusat untuk mempertimbangkan kembali proyek Surabaya Waterfront Land (SWL), mengingat dampaknya terhadap ekosistem laut, area mangrove, serta kesejahteraan nelayan.

“Meskipun Proyek Strategis Nasional (PSN) SWL tidak masuk dalam RTRW Kota Surabaya, tetapi masuk RTRW Propinsi Jawa Timur, namun tidak dapat dipungkiri bahwa RTRW Surabaya harus menyesuaikan rencana PSN-SWL tersebut. diantaranya ada 100 hektar wilayah daratan masuk ke dalam kawasan PSN-SWL artinya, perlu diantisipasi dalam RTRW Kota Surabaya”, terang Cahyo.

Cahyo berharap agar setelah RTRW ditetapkan, pemerintah segera melakukan penyesuaian rencana detail tata ruang dan online single submission (OSS) untuk memperlancar perizinan dan ekonomi. Ia pun menutup pandangan Fraksi PKS dengan sebuah pantun: “Wedang jahe tape ketan, Godog pandan kanggo sedepan. RTRW telah ditetapkan, Tolong nelayan selalu diperhatikan.” tutup Cahyo.

Sementara itu Sekda Kota Surabaya, Ikhsan, dalam sambutannya mewakili Wali Kota Surabaya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dedikasi mereka dalam menyusun RTRW yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan komitmen bahwa Raperda ini akan segera diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk resmi ditetapkan sebagai Perda.

“Dengan adanya RTRW ini, kami berharap Surabaya dapat berkembang lebih terarah dan sejahtera. Semoga kebijakan ini membawa manfaat bagi masyarakat dan menjadikan kota kita lebih baik di masa depan,” pungkasnya.

Disetujuinya RTRW Kota Surabaya 2025-2045, diharapkan perencanaan pembangunan kota dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan. Pemerintah Kota Surabaya kini memiliki panduan dalam menata ruang wilayahnya agar lebih efisien serta mampu mengakomodasi perkembangan infrastruktur, transportasi, dan pemukiman.

Pemerintah Kota Surabaya juga berkewajiban untuk segera melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk menyampaikan Raperda ini ke Gubernur Jawa Timur. Dengan dukungan semua pihak, RTRW ini diharapkan dapat menjadi dasar pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta menjaga keseimbangan lingkungan di Kota Surabaya.(ADV/yu)