Maret 17, 2025

Bulan Ramadan, Komisi B Dorong Penegak Perda Aktif Lakukan Pengawasan Hiburan Malam

suararakyatjatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot Surabaya) menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya.

Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya.

Terdapat 11 poin, salah satunya poin ke 3 mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya selama Bulan Suci Ramadan dan Malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M.

Bahwa, Diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha, termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.

Menanggapi itu, Budi Leksono Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya menyampaikan bahwa pihaknya ikut mengamankan adanya surat edaran tersebut.

“Kita (DPRD) ini juga mengamankan surat edaran ini,” ujarnya Selasa (25/2/2025) kepada wartawan.

Budi Leksono menuturkan bahwa penegak perda juga harus aktif melakukan pengawasan terhadap tempat usaha tersebut.

“Jadi jangan sampai terdengar ada tempat usaha (Hiburan Malam) itu buka sembunyi sembunyi selama puasa ramadan,” tegasnya.

Jika itu terjadi, menurut ketua fraksi gabungan PDIP – PAN ini akan bisa menimbulkan permasalahan di bulan puasa ramadan.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti terkait rumah biliard dilarang buka, kecuali digunakan untuk tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari dinas terkait

“Kalau itu benar benar untuk tempat latihan biasa saya rasa oke saja,” ungkapnya.

Tetapi jika di dalam rumah biliard itu ada yang menjual mihol menurut Budi Leksono akrab disapa Kaji Bulek’s ini tidak perlu di izinkan buka.

“Karena saya tahu bahwa ini justru adalah bentuk upaya mengakali,” ungkap Kaji Buleks.

Untuk itu, ia berharap POBSI harus benar benar bijak dalam memberikan izin di tempat tersebut.

“Kalau tempat Biliard ada bar, ada room apalagi ada miholnya, lah ini harus diawasi,” pungkasnya.(yu)