suararakyatjatim.com – Kejadian pengusiran wartawan saat meliput rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi B DPRD Surabaya mendapatkan tanggapan dari Inyong Maulana Ketua Pokja Jurnals Dewan Kota Surabaya (JUDES) Indonesia.
Inyong Maulana mengatakan bahwa keberadaan para jurnalis (wartawan) dari berbagai media yang melakukan tugas peliputan di lingkup DPRD Surabaya, selama ini bisa menjadi mitra kerja yang baik bagi semua pihak.
Menurut wartawan Harian Bangsa ini, para wartawan yang tergabung dalam JUDES sudah dibekali dengan SOP untuk mematuhi aturan di DPRD Surabaya, termasuk jika ada rapat yang bersifat tertutup.
“Kalau memang rapat itu sifatnya tertutup, kan bisa disampaikan sebelumnya. Saya pastikan para wartawan tersebut akan mematuhinya dengan tidak masuk ke dalam ruangan,” ucapnya.
Oleh karenanya, Inyong sangat menyayangkan jika memang benar-benar terjadi pengusiran wartawan saat rapat dengar pendapat berlangsung, yang sebelumnya masih bersifat terbuka untuk umum.
“Ini soal etika, karena wartawan JUDES telah kami bekali pengetahuan soal cara-cara peliputan di lingkup DPRD Surabaya, untuk tetap berprilaku yang santun untuk menjaga kondusifitas semua pihak,” ujarnya.
Untuk itu, Inyong meminta kepada unsur pimpinan DPRD Surabaya untuk menjadikan atensi insiden pengusiran wartawan saat melakukan tugas peliputan agar tidak terulang lagi, karena jika dibiarkan akan menjadi preseden yang buruk.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Faridz Afif, usir wartawan saat melakukan peliputan di Ruang Rapat Komisi B DPRD Surabaya, yang saat itu rapat terkait Implementasi Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 yang membahas Penertiban Pasar Mangga Dua, bersama sejumlah OPD Pemkot Surabaya, Selasa (4/3/2025).
“Tolong wartawan keluar dulu ya, ini tertutup,“ kata Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, dengan pengeras suara.
Sebelumnya, anggota komisi B Agoeng Prasodjo, juga sempat memanggil salah satu wartawan yang juga meminta agar wartawan keluar dulu. “Mas wartawan keluar dulu ya,“ ucap Agoeng, kepada beberapa wartawan.
Mendapat perlakuan yang kurang baik dari Ketua Komisi B dan anggota Komisi B, wartawan lantas keluar dan meninggalkan ruang komisi B.
Setelah hearing usai, wartawan yang menunggu di ruang presroom lantai 1 Gedung DPRD Surabaya, meminta konfirmasi ke Ketua Komisi B. Ia menjelaskan, bahwa ‘pengusiran’ itu dikarenakan agar Kepala Dinas yang hadir dapat memberikan argumentasi lebih tajam kepada DPRD.
“Karena kalau ada wartawan itu, akhirnya teman-teman OPD ini kan membatasi bicaranya. Karena ini terkait persoalan penting yang harus kita selesaikan dan kita tegakkan, yakni terkait Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,“ terang dia.(yu)