November 25, 2024

Kasus Sengketa Wisma Persebaya dan Alun-alun Surabaya, Pemkot Kalah di Pangadilan

Surabaya (suararakyatjatim)  – Pemkot Surabaya nampaknya harus berfikir ulang saat hendak menguasai lahan yang berstatus sengketa. Dalam sepekan, Pemkot terhitung kalah dua kali dalam kasus ‘rebutan’ lahan di meja pengadilan. Berniat menguasai lahan di seberang alun-alun Surabaya  dan Wisma Karanggayam, Pemkot justru keok menghadapi PT Maspion dan PT Persebaya.

Melawan klub Persebaya dalam kasus sengketa Lapangan Persebaya di Jl Karanggayam No 1 Surabaya, Pengadilan Tinggi (PT) Jatim menolak banding yang diajukan Pemerintah Kota Surabaya. Ini seperti yang tertuang dalam amar putusan nomor 416/PDT/2020/PT SBY.

Keputusan banding ini sudah diunggah di website www.mahkamahagung.go.id. Kasus ini sudah diputus pada 7 Oktober 2020 lalu oleh Majelis Hakim yang dipimpin A. Fadlol Tamam dengan dua anggota yakni Permadi Widhiyanto dan Mutarto.

Dalam keputusannya, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 947.Pdt.G/2019/PN Sby tanggal 10 Maret 2020. Pengadilan tinggi juga mewajibkan Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya II membayar biaya perkara sebesar Rp 150 ribu.

Sebelumnya, tak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Keputusan itu diambil sebagai perlawanan hukum lanjutan atas keputusan PN Surabaya yang memenangkan gugatan Persebaya Surabaya.

Pada putusan PN Surabaya, gugatan Persebaya memang dikabulkan sebagian oleh majelis hakim. Keputusan yang dikabulkan yakni menyatakan bahwa sertifikat hak pakai nomor: 5/kelurahan Tambaksari, seluas 49.400 M2 yang tertulis atas nama Pemkot Surabaya yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya tanggal 28 Maret 1995, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Area sertifikat yang dibatalkan pengadilan ini meliputi Lapangan Persebaya Karanggayam serta Gedung/Wisma Persebaya lama dan baru.

Selanjutnya, PN Surabaya memutuskan bahwa Persebaya Surabaya sebagai pihak yang berhak dan mempunyai prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah dan memperoleh tanda bukti hak (sertifikat) atas sebidang tanah di lahan sengketa tersebut.

Keputusan yang tidak dikabulkan menyangkut tuntutan ganti rugi yang diajukan Persebaya sebesar Rp 700 juta untuk kerusakan bangunan tribun dan tembok serta kerugiaan immaterial sebesar Rp 1 miliar.

Kuasa hukum Persebaya Yusron Marzuki membenarkan telah membaca informasi ini di website Mahkamah Agung. “Ya, saya juga sudah baca. Permohonan banding mereka (Pemkot) ditolak. Pengadilan tinggi menguatkan keputusan pengadilan pertama. Alhamdulilah. Saya sekarang menunggu surat resminya,” ujarnya.

Sebelum itu, Pemkot Surabaya juga kalah dalam kasus sengketa tanah melawan PT Maspion. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan wali kota Surabaya justru mengabulkan seluruh gugatan PT Maspion.

Sebagai informasi, wali kota Surabaya dan Maspion terlibat sengketa hak guna bangunan (HGB) atas tanah seluas 2.115,5 meter persegi di pusat Kota Surabaya, tepatnya Jalan Pemuda Nomor 17 Surabaya. Dalam putusan tingkat pertama pada akhir 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memenangkan wali kota Surabaya.

Tetapi di tingkat banding, PT TUN Surabaya memenangkan Maspion. Pemkot Surabaya lalu mengajukan PK pada November 2019. Majelis hakim PK yang diketuai Yulius dalam sidang putusan April 2020 membatalkan Surat Wali kota Surabaya Nomor: 593/2543/436.7.11/2018 tertanggal 3 April 2018 perihal Jawaban dan Peringatan III kepada PT Maspion.

Majelis juga mewajibkan wali kota Surabaya mengabulkan permohonan perpanjangan Perjanjian Penyerahan Penggunaan Tanah Nomor: 593/004.1/402.5.12/96 pada 16 Januari 1996 yang ditanda tangani Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya, Sunarto Sumoprawiro dengan Alim Markus selaku Direktur PT Maspion.

Salah satu pertimbangan majelis adalah pasal 3 pada dokumen perjanjian tersebut. Di dalamnya ditentukan bahwa setelah berakhirnya jangka waktu pemberian hak guna bangunan (HGB), tanah kembali dalam penguasaan wali kota Surabaya dan bangunan tetap menjadi milik PT Maspion.

“Dalam hal ini pihak kedua (Maspion) menetapkan prioritas untuk memperpanjang hak guna bangunan tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak pertama,” demikian bunyi memori putusan.(why)